Bakamla Binawidya

Loading

Regulasi

Bakamla Binawidya beroperasi dengan mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan dan pengawasan laut di Indonesia, khususnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan perairan di wilayah Binawidya. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar operasional Bakamla Binawidya:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan ruang laut, perlindungan terhadap ekosistem laut, serta pengawasan atas aktivitas di laut, termasuk pengamanan terhadap potensi ancaman di perairan Binawidya.
  2. Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Sebagai dasar hukum pembentukan Bakamla, peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Bakamla dalam mengawasi dan menjaga keamanan laut Indonesia. Bakamla Binawidya menjalankan kewajiban untuk melakukan patroli maritim dan penegakan hukum di wilayah Binawidya sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam peraturan ini.
  3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Regulasi ini menetapkan peraturan terkait keselamatan pelayaran, pengelolaan kapal, serta standar operasional kapal. Bakamla Binawidya berperan dalam memastikan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di perairan wilayah Binawidya mematuhi peraturan keselamatan yang berlaku.
  4. Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    Mengatur perlindungan terhadap sumber daya perikanan di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap praktik illegal fishing. Bakamla Binawidya berfungsi untuk menanggulangi dan mengawasi praktik perikanan ilegal di wilayah Binawidya.
  5. Undang-Undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
    Regulasi ini mengatur batas wilayah perairan Indonesia, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Bakamla Binawidya berkomitmen untuk mengamankan dan melindungi kedaulatan Indonesia atas wilayah perairannya sesuai dengan ketentuan ini.
  6. Peraturan Bakamla (Perka Bakamla)
    Peraturan ini memberikan pedoman bagi operasional Bakamla dalam menjalankan tugasnya. Di dalamnya tercantum prosedur dan mekanisme patroli, penegakan hukum, serta koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Bakamla Binawidya mengikuti pedoman ini untuk memastikan kelancaran operasional di lapangan.
  7. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
    Sebagai negara yang meratifikasi UNCLOS, Indonesia memiliki kewajiban untuk mengelola dan menjaga laut serta perairan nasional berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional. Bakamla Binawidya berperan dalam mengimplementasikan konvensi ini untuk menjaga kedaulatan maritim Indonesia.
  8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau
    Peraturan daerah yang mengatur pengelolaan sumber daya alam laut dan perikanan di wilayah Provinsi Riau, tempat Bakamla Binawidya beroperasi. Bakamla Binawidya bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kegiatan di perairan Riau sesuai dengan peraturan daerah yang ada.

Melalui penerapan regulasi-regulasi ini, Bakamla Binawidya memastikan bahwa semua kegiatan di laut di wilayah Binawidya berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku, menjaga kelestarian laut, serta mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran.